You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
195 Kendaraan Parkir Sembarangan di Tindak
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

195 Kendaraan Parkir Liar di Gambir Ditindak

Aparat Kecamatan Gambir serta Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat melakukan penindakan 195 kendaraan yang terparkir liar. Enam jalan rawan parkir liar menjadi fokus penertiban.

Ada 195 kendaraan yang ditindak. Yaitu diderek empat mobil, delapan motor diangkut dan enam ditilang. Sementara cabut pentil 93 motor dan 84 mobil

Camat Gambir Fauzi mengatakan, penindakan parkir liar ini dilakukan di Jalan Gajah Mada, Jalan Pembangunan, Jalan KH Zainul Arifin, Jalan Batu Tulis Raya, Jalan Juanda Raya dan Jalan Juanda. Penindakan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan parkir liar.

"Ada 195 kendaraan yang ditindak. Yaitu diderek empat mobil, delapan motor diangkut dan enam ditilang. Sementara cabut pentil 93 motor dan 84 mobil," kata Fauzi, Rabu (14/9).

3 Mobil Diderek Saat Parkir Liar di Jl Letjen S Parman

Dalam penertiban tersebut, pihaknya mengerahkan 35 petugas gabungan dari Sudin Perhubungan dan Transportasi, Satpol PP, TNI dan Polri dan penertiban berjalan aman dan kondusif dan petugas juga akan gencar melakukan penindakan terhadap parkir liar.

"Saya harap masyarakat juga sadar dan tidak kembali parkir sembarangan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati